Pulang kampung dan mudik ternyata
memiliki arti yang berbeda berdasarkan protokol larangan mudik yang diatur pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo.
“Kita sudah lama melakukan kajian (pelarangan mudik) ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang,” ujar Agus dalam seminar daring bersama Survei KedaiKOPI, Rabu (22/4/2020).
Dalam presentasi yang disampaikan, ada penjelasan tentang perbedaan mudik dan pulang kampung. Mudik adalah pulang kampung yang sifatnya sementara dan akan kembali lagi ke kota. Sedangkan pulang kampung adalah pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota.
Baca Juga : Ini Sejarah YouTube Yang Harus Kamu Ketahui!
